Kamis, 29 Mei 2014

Contoh Analisis Masalah di Mata kuliah PEMBELAJARAN PKN DI SD PDGK 42201

ANALISIS MASALAH TENTANG KEBAKARAN PASAR WARU TURI SURABAYA
Mata Kuliah    : PEMBELAJARAN PKN DI SD PDGK 42201
Tutor               : Drs. TOTO NUSWANTORO
1.      UUD RI No. 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME yag wajib dihormati, dijujunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia. Penghormatan tehadap HAM menjadi ukuran bagi diakuinya suatu pemerintahan. Jadi pemerintah Indonesia harus benar-benar memperhatikan.
2.      Nilai-nilai dasar HAM utama ada 3 yang salah satunya adalah keadilan / kesederajatan / persamaan. Untuk masalah ini, Pemkot disinyalir Komnas HAM  telah meniadakan nilai dasar HAM tersebut kepada pedagang Pasar Waru Turi.
3.      Pasal 28 A UUD 1945 dan UU No 39 tahun 1999 mengenai hak untuk hidup dan berusaha. Dalam kurun waktu 3 tahun, pedagang di Pasar Waruturi terindikasi telah dilanggar HAM-nya dengan tak ada penyelesaian maupun perlindungan apapun.
4.      Pasl 34 UUD 1945 tentang negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Intinya, jika Pemkot Surabaya tetap pada pendirian acuh tersebut, bukan tidak mungkin akan berdampak sistemik pada negara Indonesia secara luas. Pemerintah Indonesia bahkan bisa dikucilkan dan mendapat kecaman dari pergaulan internasional.
5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesiayang berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sila ini mengandung prinsip adanya kebersamaan dalam upaya mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur.
6.      Hendaknya Komnas HAM berperan lebih dengan menekankan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi kedua belah pihak seperti pada pasal 89. Konas HAM mempunyai tugas dan wewenang yang berkaitan dengan HAM, mengingat di Indonesia masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM seperti ini.
7.      Bila fungsi Komnas HAM telah dilaksanakan namun belum mencapai titik temu, perkara dibawa ke pengadilan HAM. Pengadilan HAM dirancang sebagai instutisi pertanggung jawaban secara hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM.
8.      Tetapi perlu diperhatikan dan ditinjau kembali bahwa tahapan awal di pengadilan HAM tampaknya dan pesimis bisa mengantar sampai puncak rekonsiliasi nasional. Terdapat sejumlah persoalan yang mengiringi proses berlangsungnya pengadilan HAM, yakni :
·         Paradigma pelanggaran HAM dalam dataran kebijakan politik selalu berbeda dengan paradigma hukum.
·         Pelanggaran HAM selalu dikonotasikan dengan misi politik.
·         Terjadi ambivalen di kalangan korban sendiri.
·         Kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan yan dilakukan oleh negara. Maka harus ada indikasi awal alat negara, seperti militer dan polisi terlibat dalam kejahatan.
9.      Dan sebagainya.


Penyusun

SEPTIANA KUSUMA WARDHANI
NIM : 821085887

Tidak ada komentar:

Posting Komentar