ANALISIS MASALAH TENTANG KEBAKARAN
PASAR WARU TURI SURABAYA
Mata
Kuliah : PEMBELAJARAN PKN DI SD PDGK
42201
Tutor : Drs. TOTO NUSWANTORO
1.
UUD
RI No. 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME yag wajib
dihormati, dijujunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia.
Penghormatan tehadap HAM menjadi ukuran bagi diakuinya suatu pemerintahan. Jadi
pemerintah Indonesia harus benar-benar memperhatikan.
2.
Nilai-nilai
dasar HAM utama ada 3 yang salah satunya adalah keadilan / kesederajatan /
persamaan. Untuk masalah ini, Pemkot disinyalir Komnas HAM telah meniadakan nilai dasar HAM tersebut
kepada pedagang Pasar Waru Turi.
3.
Pasal
28 A UUD 1945 dan UU No 39 tahun 1999 mengenai hak untuk hidup dan berusaha.
Dalam kurun waktu 3 tahun, pedagang di Pasar Waruturi terindikasi telah
dilanggar HAM-nya dengan tak ada penyelesaian maupun perlindungan apapun.
4.
Pasl
34 UUD 1945 tentang negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Intinya, jika
Pemkot Surabaya tetap pada pendirian acuh tersebut, bukan tidak mungkin akan
berdampak sistemik pada negara Indonesia secara luas. Pemerintah Indonesia
bahkan bisa dikucilkan dan mendapat kecaman dari pergaulan internasional.
5.
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesiayang berkaitan erat dengan
nilai-nilai kemanusiaan. Sila ini mengandung prinsip adanya kebersamaan dalam
upaya mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur.
6.
Hendaknya
Komnas HAM berperan lebih dengan menekankan pengkajian dan penelitian,
penyuluhan, pemantauan dan mediasi kedua belah pihak seperti pada pasal 89.
Konas HAM mempunyai tugas dan wewenang yang berkaitan dengan HAM, mengingat di
Indonesia masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM seperti ini.
7.
Bila
fungsi Komnas HAM telah dilaksanakan namun belum mencapai titik temu, perkara
dibawa ke pengadilan HAM. Pengadilan HAM dirancang sebagai instutisi
pertanggung jawaban secara hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM.
8.
Tetapi
perlu diperhatikan dan ditinjau kembali bahwa tahapan awal di pengadilan HAM
tampaknya dan pesimis bisa mengantar sampai puncak rekonsiliasi nasional.
Terdapat sejumlah persoalan yang mengiringi proses berlangsungnya pengadilan
HAM, yakni :
·
Paradigma
pelanggaran HAM dalam dataran kebijakan politik selalu berbeda dengan paradigma
hukum.
·
Pelanggaran
HAM selalu dikonotasikan dengan misi politik.
·
Terjadi
ambivalen di kalangan korban sendiri.
·
Kejahatan
kemanusiaan adalah kejahatan yan dilakukan oleh negara. Maka harus ada indikasi
awal alat negara, seperti militer dan polisi terlibat dalam kejahatan.
9.
Dan
sebagainya.
Penyusun
SEPTIANA
KUSUMA WARDHANI
NIM : 821085887
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar